Bismillahirrahmanirrahiim
Penjelasan Sayyid Munzir tentang penjilidan/pembukuan Al Qur`an
Penjilidan Al Qur’an Al Karim. Alqur’an itu dikumpulkan dalam satu penjilidan belum di masa Nabi SAW, sebagaimana riwayat Shahih Al Bukhari ketika terjadi pembunuhan ahlul Yamamah banyak para sahabat yang hafal Alqur’an terbunuh pada saat itu, maka berkata Sayyidina Umar Ibn Khattab kepada Khalifah Abu Bakr As Shiddiq RA
“ Wahai Khalifah sebaiknya Alqur’an kita jadikan dalam satu buku saja”, karena di saat itu Alqur’an belum dijadikan dalam satu buku, tertibnya ( urutannya) sudah ada dari masa Rasul SAW, Rasul SAW telah berkata ini ayat tentang ini,,taruh ayat ini di surat ini, itu aturannya dari Rasul SAW semua. Tapi penjilidan menjadi satu buku tidak ada perintahnya dari Rasul SAW. Sahabat menghafalnya, ada yang menulisnya di kulit onta ada yang menulisnya di dinding dan lainnya, sebagian besar menjaga dengan hafalan.
Maka Sayyidina Abu Bakr As Shiddiq berkata : kaifa af’alu syaian lam yaf’alhu rasulullah ( bagaimana aku memperbuat suatu hal yang Rasulullah SAW tidak perbuatnya ), engkau ( Sayyidina Umar ) mengatakan agar Alqur’an dijadikan dalam satu buku sedangkan Rasulullah tidak memerintahnya, maka Sayyidina Umar berkata “ Demi kebaikan” kalau nanti sampai orang-orang yang hafal Alqur’an terus wafat dibantai dan habis, generasi setelah kita tidak mengenal Alqur’an engkau bertanggung jawab wahai khalifah Abu Bakr As Shiddiq “. Maka berkatalah Sayyidina Abu Bakr hattaa insyarah shadrii , hingga aku tenang dan akhirnya datang kepada Zaid bin Tsabit orang yang dipercaya, Wahai Zaid engkau orang yang baik yang kami ketahui mulai saat ini kuperintahkan engkau menulis dan menyalin Alqur’an. Dari riwayat semua Sahabat begitu banyak yang hafal Alqur’an di masa itu disalin, maka Zaid bin Tsabit berkata tiada tugas yang lebih berat dariku, lebih baik aku ditindih gunung daripada harus menjilid Alqur’an Alkarim Kalamullah SWT . Maka Sayyidina Zaid menulisnya dan selesai kemudian diresmikan di masa Khalifah Sayyidina Utsman bin Affan RA maka disebut mushaf ‘utsmanii yaitu diresmikan di masa khalifah Utsman bin Affan RA diakui oleh seluruh sahabat, Sayyidina Ali, Sayyidina Abbas, Sayyidina Abdullah bin Abbas dan lain sebagainya yang mengakui mushaf ‘utsmanii sebagai Kalamullah SWT yang sudah banyak dihafal oleh para Sahabat, cuma baru dituliskan.
Jadi kalau semua hal yang baru itu tidak boleh, berarti Alqur’an yang kita pakai itu tidak boleh karena Rasul SAW tidak memerintahkan untuk dibukukan, Rasul SAW menyuruh dihafalkan bukan dibukukan namun kita membukukannya, dan kemudian baru diberi harakat (titik penanda) oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib serta ditambahi titik-titiknya, mana huruf ba’, ta’, tsa’, nun..hal itu tidak diketahui sebelumnya, kalau para sahabat mengerti tapi yang bukan para sahabat yang tidak pernah mendengar dari Rasulullah SAW tidak tau mana yang ta’, mana yang tsa’ dan lain sebagainya , maka dibedakan mana jim, mana kha’ mana ha’ ditambahi titiknya di atas, di bawah dan demikian.
Maka di masa khalifah Sayyidina Umar bin Abdul Aziz Alquran diberi harakat fathah, kasrah , dhammah sebelumnya tidak ada harakatnya, orang dari luar bangsa Arab tidak tahu apa ini fathah atau kasrah atau dhammah, maka diberilah harakat.
Semakin kesini banyak orang yang di luar bangsa Arab yang masuk Islam tidak tahu artinya maka ditulislah terjemahannya, tambah kesini ditulislah tafsirnya nanti orang salah menafsirkan ayat ini, maka mulai para Imam menafsirkannya diantaranya Al Imam Thabari, Al Imam Qurthubi dan lainnya, Ini ayat kaitannya dengan hadits ini.. ini ayat maksudnya ini..jangan sampai orang mengatakan kok ini Alqur’an bertentangan yang ini bilang begini…yang itu bilang begini…tidak begitu, diperjelas hadits-haditsnya dan Asbaab Nuzul nya,
Demikian hal itu tidak diperintah oleh Rasulullah SAW hal seperti itu boleh karena kebaikan, kalau dilarang bagaimana manusia memahami Alqur’an Alkarim ini dalam hal Alqur’an
Semoga bermanfaat artikel ini dan sebarkan Insya Allah Sang Nabi Muhammad saw bergembira dan tersenyum
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar